Tren bangunan hijau (green building) terus menunjukkan momentum positif di Indonesia, mengukuhkan posisinya sebagai standar baru yang kian relevan di tahun 2024-2025. Fenomena ini terlihat nyata di kota-kota besar, di mana gedung-gedung mulai mengintegrasikan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Penerapan pencahayaan alami yang optimal, desain ventilasi silang untuk sirkulasi udara yang baik, hingga penggunaan material daur ulang kini menjadi elemen desain yang semakin umum ditemui. Inisiatif ini tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga menawarkan efisiensi operasional jangka panjang bagi para pemilik dan penghuni bangunan.
Standar Kualitas Hijau yang Diakui
Untuk memastikan dan mengakui pencapaian bangunan hijau, berbagai skema sertifikasi internasional dan regional telah diadopsi secara luas. Sistem yang paling kerap digunakan antara lain EDGE (berafiliasi dengan IFC), Greenship (dikembangkan oleh Green Building Council Indonesia), LEED (dari U.S. Green Building Council), dan Green Mark (dari Building and Construction Authority Singapura). Tingginya antusiasme terhadap sertifikasi ini tercermin dari data yang menunjukkan lebih dari 200 proyek telah meraih pengakuan hingga tahun ini. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara yang paling aktif dalam mengadopsi standar EDGE. Keberadaan regulasi nasional, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, memberikan kerangka hukum yang kuat sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Bagi para pengembang, kontraktor, maupun pemilik properti, memahami dan mengimplementasikan standar ini bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan strategis untuk menjawab tuntutan pasar dan regulasi di masa depan, serta memastikan investasi yang lebih bernilai dan bertanggung jawab.
Disadur & ditulis ulang oleh redaksi RenovAsik dari pemberitaan Bisnis.com (2024-2025).
